Logo Bloomberg Technoz

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah. 

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida.

Dijelaskan bahwa komoditas tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, diekspor kembali ke negara asal karena berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir atau tidak habis, barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor.

Serta, dapat diekspor untuk keperluan jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan khusus batuan yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang.

Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 26 Maret 2026, namun baru berlaku mulai 1 April 2026.

Sekadar informasi, berdasarkan sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Bloomberg News, beberapa pengiriman logam dari Indonesia tertunda sepanjang bulan ini setelah pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pengujian tambahan untuk mineral-mineral kritis tertentu.

Dampak dari pemeriksaan ini menyasar ekspor alumina —bahan baku aluminium— serta NPI. Sumber tersebut meminta namanya tidak disebutkan karena membahas masalah internal perusahaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai durasi gangguan tersebut maupun total volume ekspor yang terdampak.

Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

  1. Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  2. Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  3. Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  4. Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  5. Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  6. Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  7. Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  8. Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  9. Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  10. Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  11. Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  12. Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  13. Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  14. Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  15. Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  16. Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  17. Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
  18. Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/wdh)

No more pages