Donald Trump awal pekan ini menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak akan pernah terjadi.
“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk, cara, atau keadaan apa pun, saat berada di Amerika Serikat,” tulis Trump dalam sebuah unggahan di media sosial pada hari Senin.
Para kepala negara secara tradisional menikmati kekebalan diplomatik saat berada di AS untuk urusan resmi. Terlebih lagi, AS secara rutin mengizinkan para pemimpin dan pejabat pemerintah—bahkan dari negara-negara yang dianggap bermusuhan secara terbuka—untuk datang ke New York sebagai bagian dari kewajibannya sebagai tuan rumah Majelis Umum PBB.
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024, mengaitkan sang pemimpin dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, AS bukan merupakan negara pihak dari ICC dan secara hukum tidak terikat untuk menegakkan surat perintah mahkamah tersebut.
Pemerintahan Trump juga secara terbuka menunjukkan sikap bermusuhan terhadap ICC. Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada lembaga tersebut dan mengecam tindakan ICC yang, menurut Trump, merupakan "langkah yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekat kami, Israel."
Israel menolak tuduhan telah melakukan genosida terhadap warga Palestina. Pemerintah Israel menyatakan bahwa perang di Gaza merupakan tindakan pembelaan yang sah terhadap rakyatnya sekaligus respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Dalam serangan tersebut, kelompok itu menyerbu wilayah Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.
Di sisi lain, serangan militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan menyebabkan lebih dari 73.000 orang tewas, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
(bbn)

































