Logo Bloomberg Technoz

Melalui layanan daring tersebut, masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, melakukan registrasi akun, mengunggah persyaratan, kemudian menunggu proses verifikasi dari petugas. Proses ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.

Dalam artikel sumber disebutkan bahwa proses blokir STNK secara online tersedia di berbagai daerah dengan platform yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menyesuaikan layanan yang digunakan berdasarkan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Panduan Blokir STNK Online di Berbagai Daerah

Bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta, layanan blokir STNK dapat dilakukan melalui situs Pajak Online Jakarta. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Blokir STNK Online Wilayah DKI Jakarta

Registrasi akun

Buka situs pajakonline.jakarta.go.id, kemudian lakukan pendaftaran akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.

Login ke akun

Setelah akun berhasil dibuat, masuk menggunakan akun tersebut untuk mengakses seluruh layanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pilih menu pelayanan

Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian pilih Pelayanan, lalu klik Blokir Kendaraan atau Permohonan Lapor Jual.

Pilih kendaraan

Sistem akan menampilkan seluruh kendaraan yang masih terdaftar atas nama pengguna. Pilih kendaraan yang telah dijual dan ingin dilakukan pemblokiran.

Unggah dokumen

Lengkapi formulir yang tersedia kemudian unggah dokumen persyaratan berupa:

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Kwitansi jual beli bermaterai

Kirim permohonan

Apabila seluruh data telah lengkap, tekan tombol Kirim. Selanjutnya permohonan akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebelum status kendaraan diperbarui.

2. Blokir STNK Online Wilayah Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga yang telah terintegrasi dengan layanan Sambara.

Langkah-langkahnya sebagai berikut.

Unduh aplikasi

Download aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store maupun App Store.

Registrasi akun

Lakukan pendaftaran atau login kemudian lakukan proses liveness check atau verifikasi wajah sebagai bentuk pengamanan data.

Masuk ke layanan pajak kendaraan

Pilih menu Layanan Publik atau langsung menuju menu Pajak Kendaraan Bermotor.

Pilih menu lepas kepemilikan

Masuk ke menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan atau Lapor Jual.

Unggah seluruh persyaratan

Masukkan nomor polisi kendaraan kemudian unggah:

  • Foto KTP

  • Bukti penjualan kendaraan

Selanjutnya lakukan konfirmasi data berupa nomor KTP, alamat email, serta nomor WhatsApp.

Setujui surat pernyataan

Baca seluruh isi surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan kemudian klik Setuju. Hasil verifikasi biasanya dikirim melalui WhatsApp dengan estimasi maksimal 2 x 24 jam.

3. Blokir STNK Online Wilayah Lain

Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, beberapa daerah juga telah menyediakan layanan serupa melalui aplikasi resmi pemerintah daerah.

Berikut beberapa platform yang dapat digunakan.

  • Banten menggunakan aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) untuk layanan lapor jual kendaraan.

  • Jawa Tengah menyediakan aplikasi New Sakpole yang memiliki fitur pelaporan penjualan kendaraan secara online.

  • Daerah lainnya dapat memanfaatkan situs resmi Samsat atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing sesuai domisili kendaraan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan blokir STNK secara online, pastikan seluruh dokumen telah tersedia dalam bentuk foto maupun hasil scan yang jelas.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

1. KTP pemilik kendaraan

KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK kendaraan.

2. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini digunakan sebagai proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan.

3. Data kendaraan

Siapkan STNK dan BPKB apabila tersedia. Jika tidak, siapkan informasi berupa:

  • Nomor Polisi

  • Nomor Rangka

  • Nomor Mesin

4. Bukti pemindahtanganan

Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

  • Kwitansi jual beli bermaterai

  • Akta hibah

  • Surat keterangan lelang

Seluruh dokumen harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Surat pernyataan

Beberapa daerah mewajibkan pemohon mengunduh formulir surat pernyataan dari situs resmi, kemudian mengisi dan menandatanganinya di atas materai.

6. Surat kuasa (opsional)

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi identitas penerima kuasa.

Berapa Lama Proses Blokir STNK?

Secara umum, proses blokir STNK online tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis. Namun, masyarakat tetap perlu menyediakan materai apabila dibutuhkan untuk surat pernyataan maupun kwitansi jual beli.

Waktu verifikasi berbeda-beda di setiap daerah. Sebagian besar layanan membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja, sementara beberapa sistem digital dapat memproses permohonan hanya dalam hitungan jam apabila seluruh dokumen telah lengkap.

Pemblokiran STNK menjadi langkah penting yang sebaiknya segera dilakukan setelah kendaraan berpindah kepemilikan. Dengan melakukan proses ini, pemilik lama dapat menghindari risiko dikenakan pajak progresif, menerima surat konfirmasi tilang ETLE, maupun tanggung jawab administratif lainnya akibat kendaraan yang sudah tidak lagi dimiliki.

Melalui kemudahan layanan online yang kini tersedia di berbagai daerah, proses blokir STNK dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar dan status kepemilikan kendaraan segera diperbarui dalam sistem administrasi Samsat.

(seo)

No more pages