Logo Bloomberg Technoz

Jeffrey menambahkan, seluruh persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham bursa. Dengan demikian, hanya perusahaan efek yang telah memenuhi ketentuan tersebut yang dapat mengikuti proses pelelangan saham bursa.

“Apabila tidak terdapat calon peserta lelang yang mengajukan permohonan untuk mengikuti pelelangan saham bursa, maka bursa tidak akan melaksanakan pelelangan saham bursa pada hari bursa pertama pada setiap bulan,” ujar Jeffrey.

Dengan kata lain, pelelangan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026 hanya akan dilaksanakan apabila terdapat perusahaan efek yang mendaftarkan diri hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 23 Juli 2026.

(dhf)

No more pages