Menurut Kemenkeu, modus penipuan semacam ini memanfaatkan teknologi deepfake untuk merekayasa wajah dan suara tokoh publik sehingga tampak seolah-olah menyampaikan informasi resmi. Pelaku kemudian menggunakan narasi bantuan dana dalam jumlah besar untuk menarik perhatian masyarakat dan berpotensi memperoleh data pribadi korban.
Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menawarkan bantuan keuangan dengan syarat mengirimkan KTP, nomor rekening, maupun data pribadi lainnya melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Kementerian Keuangan juga meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan pemerintah melalui situs web maupun akun media sosial resmi Kemenkeu sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
(tim)





























