Logo Bloomberg Technoz

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel dengan campuran fatty acid methyl esther (FAME) 50% itu bakal tersedia secara bertahap mulai 1 Juli 2026, nantinya stok produk B40 juga masih dapat dipasarkan selama masa transisi selama 3 bulan.

Ihwal jadwal peresmian program B50, Anggia menyatakan bakal dilakukan sesuai ketersediaan jadwal Prabowo. Nantinya, peresmian tersebut bakal dilakukan pada salah satu SPBU.

“B50 itu peresmiannya emang rencananya pada awal Juli, tetapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti menunggu jadwal Presiden, karena kan diresmikan langsung oleh Presiden tentunya. Rencananya akan di-launching di salah satu SPBU, untuk langsung diimplementasikan nanti serentakkan di seluruh SPBU ada beberapa yang akan diresmikan,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Anggia juga mengklaim fasilitas produksi biodiesel hingga penyaluran di sektor hilir telah memadai, sehingga mandatori B50 dapat diimplementasikan mulai 1 Juli 2026.

“Sudah, sudah disiapkan. Dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya [bahan bakar nabati], kemudian untuk blending-nya, semua sudah ready. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak pada Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan Presiden,” tegasnya.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapan 126 terminal bahan bakar minyak (BBM) untuk dapat menyalurkan BBM campuran solar dan bahan bakar nabati berbasis sawit 50% atau biodiesel B50 mulai hari ini, 1 Juli 2026. 

“Seluruh terminal BBM Pertamina Patra Niaga yang berjumlah 126 unit telah siap mendistribusikan B50 mulai 1 Juli 2026,” tutur Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga (PPN) Roberth MV Dumatubun saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Nantinya, B50 akan didistribusikan ke seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen penyalur minyak solar (APMS) milik Pertamina melalui produk Biosolar dan Dexlite secara bertahap sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

Roberth mengatakan, sebagai awalan, perseroan akan mendistribusikan B50 sebanyak 37,92 juta liter B50 pada 1 Juli 2026.

Dia juga menambahkan ke depannya, PT PPN akan menyalurkan B50 hingga mencapai 87,27 juta liter per hari untuk skala nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (B50).

Kepmen itu diresmikan pada 17 Juni 2026. Adapun, kebijakan ini berada dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) demi mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Melalui kepmen B50 tersebut, pemerintah memastikan performa mesin dan aspek keselamatan kendaraan tetap terjaga, pemerintah juga mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, dan badan usaha minyak bumi untuk menerapkan standar mutu (spesifikasi) yang ketat.

Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50 berdasarkan pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Berikut daftar lengkap 24 parameter mutu beserta penjelasan konteks singkatan metode uji B50 yang berdasarkan pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS:

Massa jenis (pada suhu 40°C): Minimal 850 kg/m³ dan maksimal 890 kg/m³. 

Viskositas kinematik (pada suhu 40°C): Minimal 2, 3 mm²/s (cSt) dan maksimal 6,0 mm²/s (cSt). 

Angka setana: Nilai minimal ditetapkan sebesar 51. 

Titik nyala (Mangkok Tertutup): Batas minimal adalah 130°C. 

Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50°C): Maksimal berada pada tingkatan Nomor 1. 

Residu karbon (dalam percontoh asli/10% ampas distilasi): Batas maksimal ditetapkan sebesar 0,05% hingga 0, 30% massa. 

Temperatur distilasi: Untuk 50% volume penguapan statusnya wajib dilaporkan, sedangkan untuk 90% volume penguapan dibatasi maksimal 360°C. 

Abu tersulfatkan: Batas kandungan maksimal adalah 0,02% massa. 

Belerang: Kandungan maksimal yang diperbolehkan adalah 10 mg/kg. 

Fosfor: Batas kandungan maksimal diatur sebesar 4 mg/kg. 

Angka asam: Batas maksimal keasaman yang diperbolehkan adalah 0, 40 mg-KOH/g. 

Gliserol bebas: Kandungan gliserol bebas dibatasi maksimal sebesar 0,02% massa.

Gliserol total: Kandungan total komponen gliserol dibatasi maksimal sebesar 0, 24% massa. 

Kadar ester metil: Tingkat kemurnian ester metil wajib mencapai minimal 96, 5% massa.

Angka lodium: Karakteristik ketidakjenuhan dibatasi maksimal sebesar 115 g-12/100 g. 

Kestabilan oksidasi: Batas minimal diuji dengan Accelerated Method selama 900 menit (EN 15751) atau melalui

Rapid Small Scale Oxidation Test (RSSOT) minimal selama 67,5 menit. 

Monogliserida: Kandungan zat monogliserida dibatasi maksimal sebesar 0, 47% massa. 

Warna: Penilaian visual warna produk dibatasi pada skala maksimal nomor 3. 

Kadar air: Kandungan kelembaban atau air di dalamnya dipatok maksimal 300 ppm. 

Cold Filter Plugging Point (CFPP): Titik sumbat filter dingin dibatasi pada suhu maksimal 15°C. 

Logam I (Na + K): Total kandungan logam golongan satu (Natrium dan Kalium) dibatasi maksimal 5 mg/kg.

Logam II (Ca + Mg): Total kandungan logam golongan dua (Kalsium dan Magnesium) diatur maksimal 5 mg/kg. 

Total kontaminan: Batas maksimal pencemaran partikulat asing di dalam bahan bakar adalah 20 mg/liter. 

Cleanliness: Tingkat kebersihan partikel dalam sampel berstatus wajib dilaporkan (reported) berdasarkan pengujian standar ASTM D7619.

(azr/ros)

No more pages