Dari sisi kapasitas keuangan, LPS memiliki fondasi yang kuat untuk menjalankan mandatnya. Hingga akhir 2025, total aset lembaga mencapai Rp276,2 triliun dan ditargetkan meningkat menjadi Rp303,5 triliun pada 2026. Dana cadangan penjaminan yang dimiliki dinilai memadai untuk menangani potensi kegagalan bank skala kecil hingga menengah tanpa menimbulkan tekanan terhadap stabilitas fiskal nasional.
Sejak mulai beroperasi pada 2005, LPS telah menangani resolusi terhadap 156 bank, yang mayoritas merupakan BPR dan BPRS. Dalam proses tersebut, lebih dari 80% hingga 85% total nominal simpanan pada bank yang dilikuidasi dinyatakan layak dibayar. LPS juga terus meningkatkan kecepatan layanan kepada masyarakat, sehingga pembayaran klaim tahap pertama kini dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Peran strategis LPS juga semakin luas setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain menjamin simpanan perbankan, LPS kini mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) di sektor perasuransian. Perluasan fungsi tersebut memperkuat posisi LPS sebagai institusi yang berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara lebih menyeluruh.
Apresiasi Top Institution in Strengthening Financial System Resilience semakin menegaskan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu fondasi utama sistem keuangan Indonesia. Dengan cakupan perlindungan yang luas, kapasitas keuangan yang kuat, kemampuan menyelesaikan bank bermasalah secara cepat, serta mandat baru di sektor asuransi, LPS terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
(tim)




























