"Kami melihat hal tersebut sebagai mekanisme yang penting dan memang dibutuhkan oleh pelaku usaha, terutama untuk menyesuaikan rencana produksi dengan perkembangan kondisi aktual di lapangan maupun dinamika kebutuhan pasar," ujar Gita.
Terkait dengan jumlah korporasi yang akan mengajukan revisi RKAB per bulan ini, APBI mengaku belum bisa membeberkan angka pasti karena prosesnya yang masih bergulir.
Meski demikian, asosiasi memastikan penyesuaian ini sangat dinantikan oleh sejumlah perusahaan yang kuota produksinya mulai menipis.
Menurut Gita, banyak produsen batu bara yang realisasi produksinya sudah mendekati batas atas dari kuota yang disetujui di awal tahun. Sementara itu, mereka masih terikat kontrak pasokan yang harus segera dipenuhi.
"Salah satu alasannya adalah karena sebagian perusahaan sudah mendekati batas realisasi dari kuota produksi yang disetujui, sementara masih terdapat komitmen kontraktual dan kebutuhan pasokan yang harus dipenuhi," pungkasnya.
Langkah revisi ini dinilai menjadi solusi logis di tengah volatilitas industri batu bara yang sangat dinamis.
Pelaku usaha dituntut untuk terus memastikan rencana produksi tetap selaras dengan kemampuan operasional, kesiapan infrastruktur pendukung, serta kewajiban utama dalam menjaga pasokan energi domestik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan hingga saat ini Kementerian ESDM belum memutuskan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel.
“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Anggia mengungkapkan Kementerian ESDM masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan, ihwal tambahan kuota produksi nikel hingga batu bara yang bakal disetujui dalam revisi RKAB 2026.
“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Anggia.
“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tegasnya.
Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kementeriannya membuka peluang untuk merelaksasi target RKAB batu bara periode 2026.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Salah satu alasan untuk mengkaji relaksasi RKAB batu bara itu, menurut Bahlil, adalah akibat pergerakan geopolitik yang terjadi di Timur Tengah (Timteng) yang memengaruhi fluktuasi harga komoditas global.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.
Pada awal tahun ini, Bahlil mengungkapkan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari target RKAB 2025 sebanyak 735 juta ton.
“Urusan RKAB, Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. [Hal] yang jelas di sekitar 600 juta. Kurang lebih. Bisa kurang, bisa lebih dikit,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Bahlil berharap pemangkasan produksi yang akan dilakukan Indonesia dapat mengerek harga batu bara ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menyatakan produksi batu bara nasional sepanjang 2025 mencapai 790 juta ton.
Realisasi produksi batu bara itu anjlok 5,5% dari capaian sepanjang 2024 sebesar 836 juta ton. Kendati demikian, produksi itu lebih tinggi dari target yang dipatok tahun ini sebesar 739,6 juta ton.
(smr/wdh)






























