Logo Bloomberg Technoz

“Pemerintah memang merencanakan perubahan produksi lewat RKAB, dengan dasar perbaikan untuk keseimbangan, antara produksi dan cadangan bijih nikel. Disamping melanjutkan hilirisasi,” ujarnya.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan hingga saat ini Kementerian ESDM belum memutuskan angka kuota produksi tambahan untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel.

Dia memastikan proses revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Anggia mengungkapkan Kementerian ESDM masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan, ihwal tambahan kuota produksi nikel hingga batu bara yang bakal disetujui dalam revisi RKAB 2026.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Anggia.

Adapun, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat dilakukan jika terdapat; perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, tidak terpenuhinya jumlah produksi minerba.

Lalu, tidak terpenuhinya kebutuhan mineral untuk kebutuhan industri atau energi, terjadi keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, hingga terjadi keadaan kahar.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa revisi RKAB dapat dilakukan 1 kali setiap tahun berjalan, dengan menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyanggah kabar bahwa kuota RKAB nikel 2026 bakal dinaikkan menjadi 360 juta ton.

"Kementerian ESDM belum pernah menyatakan itu," ujar Tri ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Bloomberg News, melalui sumber yang menolak disebutkan namanya, mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia bersiap mengizinkan peningkatan signifikan dalam produksi tambang nikel akhir tahun ini.

Kementerian ESDM disebut telah memberi tahu beberapa perusahaan pertambangan bahwa revisi pertengahan tahun akan menaikkan total kuota RKAB menjadi 360 juta ton untuk tahun ini. Angka ini naik dari sekitar 260 juta ton yang dikeluarkan pada paruh pertama 2026.

Berdasarkan sumber-sumber tersebut, rencana pelonggaran kuota tersebut masih dapat berubah dan tetap berada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Di sisi lain, MySteel mengabarkan pengajuan revisi RKAB diajukan penambang mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Disebutkan bahwa rencananya kuota produksi tambahan diprioritaskan untuk tambang yang terintegrasi dengan fasilitas smelter.

MySteel melaporkan rencananya Pemerintah Indonesia bakal meninjau setiap pengajuan secara individual dan total kuota produksi masih belum jelas.

Sekadar catatan, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma menjelaskan kapasitas produksi fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel di Indonesia pada tahun ini akan mencapai 2,7 juta ton kering atau dry metric ton (dmt) nikel kelas 1 dan kelas 2.

Arif menyatakan Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 40—50 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) bijih saprolit dan limonit pada 2026 dari besaran tahun lalu sekitar 300 juta dmt.

Dengan demikian, bijih nikel yang dibutuhkan sepanjang tahun ini berpotensi naik menjadi 340—350 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages