Sehingga Bimo mengingatkan bahwa pajak tersebut bukanlah pajak baru, namun penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace.
Meski begitu, Bimo menekankan bahwa pemerintah tetap akan melindungi pedagang kecil dengan membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Syaratnya, wajib pajak tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025.
“Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo.
Bimo juga menyebutvtarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace relatif kecil, yakni sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM. Menurutnya, pungutan tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Bimo menjelaskan, bagi pedagang yang dikenai skema PPh final, pungutan tersebut akan menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu membayar kembali pajak yang telah dipungut karena nilainya sudah diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Sebelumnya, DJP resmi memberlakuan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online mulai berlaku hari ini (1/7/2027). DJP pun telah menunjuk empat marketplace atau e-commerce untuk melakukan pemungutan itu. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam menjalankan aturan ini Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme sederhana. Yakni, konsumen bayar melalui marketplace kemudian PPh 22 dipungut. Marketplace menerbitkan tagihan di dalamnya termasuk tagihan PPh 22. Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5%.
“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final,” terang Bimo. “Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan.”
(ell)





























