“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tegasnya.
Sekadar informasi, kuota produksi batu bara 2026 yang disetujui Kementerian ESDM berada di sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Sementara itu, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.
Adapun, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat dilakukan jika terdapat; perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, tidak terpenuhinya jumlah produksi minerba.
Lalu, tidak terpenuhinya kebutuhan mineral untuk kebutuhan industri atau energi, terjadi keadaan yang menghalangi, kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi, hingga terjadi keadaan kahar.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa revisi RKAB dapat dilakukan 1 kali setiap tahun berjalan, dengan menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan melakukan relaksasi terhadap target RKAB batu bara sepanjang 2026.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Untuk nikel, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyanggah kabar bahwa kuota RKAB nikel 2026 bakal dinaikkan menjadi 360 juta ton.
"Kementerian ESDM belum pernah menyatakan itu," ujar Tri ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Tri menyatakan revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026. Nantinya porsi kuota produksi yang disetujui bakal mempertimbangkan potensi penerimaan negara yang didapat.
Tri memberikan kisi-kisi, untuk komoditas batu bara hingga 15 Mei 2026 produksinya diklaim menurun, tetapi penerimaan negara yang didapat tergolong stabil.
Kondisi tersebut, kata Tri, terjadi di tengah kenaikan harga batu bara yang belakangan terjadi.
“Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu,” kata Tri kepada awak media di kompleks parlemen, awal Juni.
Tri juga menjelaskan pengajuan revisi RKAB yang dimulai bulan depan bakal ditutup pada 31 Juli 2026. Namun, dia masih belum dapat mengungkapkan tenggat waktu persetujuan yang diberikan Kementerian ESDM.
(azr/wdh)




























