Berdasarkan harga dasar tersebut, terdapat tambahan biaya pengapalan (shipping cost) sebesar US$0,3/MMBtu, biaya regasifikasi (regas cost) sebesar US$0,5/MMBtu, serta biaya distribusi (distribution cost) sebesar US$0,5/MMBtu.
"Maka seharusnya harga gas di tingkat konsumen sewajarnya adalah US$13,9/MMBtu,” tuturnya.
Hadi menambahkan, jika PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil margin US$1/MMBtu, sewajarnya harga di tingkat konsumen adalah US$14,9/MMBtu.
Kondisi tersebut tentu berbeda jika industri mendapatkan pasokan langsung dari jalur gas pipa.
Adapun, berdasarkan perhitungan, Hadi mengatakan harga wajar gas industri dari skema gas pipa berada di angka US$10,5/MMBtu.
Angka ini jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan harga wajar komoditas LNG di tingkat konsumen yang mencapai US$14,9/MMBtu setelah ditambah margin untuk badan usaha seperti PGN dan Pertagas.
“Jika gas industri berasal dari reservoir gas, maka asumsi rata-rata harga gas wellhead di Pulau Jawa adalah US$9/MMBtu, dengan asumsi toll fee [biaya sewa pipa] US$1 per MMBtu dan distribution cost US$0,5/MMBtu,” jelasnya.
“Maka sewajarnya harga gas industri dari reservoir gas adalah US$10,5/MMBtu."
Terdapat selisih hingga US$4,4/MMBtu yang membuat gas pipa jauh lebih murah. Meskipun ketersediaannya kini mulai terbatas akibat penurunan produksi (decline) dari lapangan-lapangan tua di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyebut harga gas industri melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kini menembus US$20/MMBtu, atau 285,71% lebih tinggi dari ketetapan senilai US$7/MMBtu.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menjelaskan alokasi pasokan gas bumi yang dibayar dengan harga US$7/MMBtu atau Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) hanya berlaku untuk 27,5% dari total alokasi gas industri.
“Kebijakan HGBT [menggunakan gas pipa] yang senilai US$7/MMBtu hanya untuk pemakaian 27,5% dari volume alokasi konsumsi pada Juni, sedangkan sisanya atau 62,5% kena harga US$20/MMBtu [karena memakai regasifikasi LNG],” ungkap Yustinus saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Yustinus menambahkan, dengan peningkatan harga yang signifikan ini, harga rerata gas industri menjadi sekitar US$15/MMBtu atau lebih tinggi dari 200% ketetapan HGBT yang ditetapkan pemerintah.
Adapun, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengungkapkan industri keramik nasional masih dapat bertahan di tengah lonjakan harga gas, dengan catatan harga gas rata-rata masih berada di rentang US$7 hingga US$9/MMBtu.
“Industri masih dapat bertahan apabila harga gas rata-rata berada pada kisaran US$7—US$9/MMBtu, setara dengan harga gas industri di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” ungkap Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dia menambahkan harga gas yang berasal dari regasifikasi gas alam cair atau LNG saat ini telah mencapai US$20,5/MMBtu.
Kondisi tersebut menyebabkan industri keramik harus menanggung biaya gas rata-rata sekitar US$15—US$16/MMBtu atau hampir dua kali lipat dari HGBT yang ditetapkan pemerintah sebesar US$7/MMBtu.
Edy mengingatkan kenaikan harga gas ini akan berdampak pada penurunan utilisasi kapasitas produksi dan daya saing industri.
“Daya saing industri akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun,” ujar Edy.
LNG Diturunkan
Adapun, terkait kenaikan harga gas industri ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan harga gas alam cair atau LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23/MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema HGBT, yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu.”
Bahlil mengelaborasi kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat gas pipa yang semestinya disalurkan ke industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG yang diambil dari daerah-daerah yang kelebihan pasokan seperti di wilayah Papua dan Kalimantan.
Regasifikasi tersebut menimbulkan biaya transportasi untuk penyaluran gas ke pengguna di basis-basis industri Indonesia barat.
Di sisi lain, sumur-sumur gas yang berada di wilayah Indonesia barat mengalami penurunan produksi siap jual atau lifting.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
“Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG.”
Bahlil mengaku dalam 10 hari terakhir pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta PT Pertamina (Persero), untuk mencari langkah-langkah solutif mengatasi kenaikan harga gas tersebut.
“Kami berpandangan [untuk] memastikan kelanjutan lapangan pekerjaan, dan menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas; kita tau [harganya] sedang melambung,” kata Bahlil.
“[Harga gas] kita bagi menjadi tiga. Untuk HGBT [yang menggunakan gas pipa] tetap di US$6,5/MMBtu. Sekali lagi HGBT tetap US$6,5—US$7/MMBtu. Untuk gas pipa yang sumurnya di Jawa, harganya US$9,6/MMBtu,” ujarnya.
(smr/wdh)



























