Menurutnya, penerbitan PP ini merupakan prioritas yang saat ini sedang dilakukan oleh LPS. Ia juga menyebut bahwa sejak diterbitkannya UU PPSK yang baru tersebut, LPS kangsung merespons dengan program percepatan penerbitan UU tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah baru saja melakukan perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam UU PPSK. Salah satu yang ditonjolkan dari UU tersebut adalah penjaminan polis asuransi oleh LPS.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa perluasan mandat LPS ini sebagai langkah positif untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Dalam industri keuangan, kepercayaan adalah fondasi utama. Dengan adanya mekanisme penjaminan polis dan dukungan resolusi, masyarakat diharapkan lebih tenang karena terdapat kerangka perlindungan apabila terjadi perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Budi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Budi menekankan bahwa kehadiran LPS bukan berarti menggantikan tanggung jawab utama perusahaan asuransi dalam menjaga tata kelola, solvabilitas, manajemen risiko, dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
“LPS sebaiknya dipandang sebagai bagian dari financial safety net, bukan sebagai alasan bagi pelaku industri untuk mengendurkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Menurut Budi, dalam konteks resolusi, yang penting adalah adanya kejelasan pembagian peran antara OJK sebagai pengawas sektor perasuransian dan LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan serta resolusi sesuai mandat undang-undang.
Protokol koordinasi, kriteria perusahaan yang masuk resolusi, mekanisme pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap pemegang polis perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari.
Sementara itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut bahwa perluasan mandat LPS untuk menjamin polis asuransi bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Langkah ini memberikan kepastian ganti rugi jika perusahaan asuransi bangkrut atau dicabut izin usahanya, sekaligus menuntut industri asuransi beroperasi lebih sehat melalui pengawasan yang lebih ketat,” kata Irvan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/6/2026).
(ell)




























