“Nah ini mudah-mudahan dengan adanya undang-undang itu, kemudian proses pembersihan dan balance sheet dari bank itu kemudian akan berlangsung lebih lancar,” kata Dian.
Dian menilai kebijakan penghapusan kredit macet akan membantu perbankan membersihkan neraca keuangan dari kredit bermasalah yang selama ini telah dicadangkan melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Dengan pembukuan yang lebih sehat, bank diharapkan dapat lebih leluasa menyalurkan pembiayaan baru kepada sektor produktif, termasuk UMKM. Dian menyebut bahwa menurut data terakhir penyaluran kredit UMKM sudah mulai positif meski pada awal tahun sempat menmperlihatkan perlambatan.
“Walaupun belum terlalu tinggi ya, tapi sedang naik sekarang itu. Pastinya naik, mudah-mudahan naik terus gitu. Mudah-mudahan ya dengan segala macam upaya kita ya,” katanya.
Ketentuan mengenai fleksibilitas penghapusan kredit UMKM tersebut diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tulis Pasal 250 beleid tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
UU tersebut juga menyebut penghapusbukuan piutang macet UMKM di BUMN/BUMD dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(ell)


























