"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya."
Dalam kesempatan itu, Bahlil sempat mengungkapkan PT PLN (Persero) masih mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton, dari total kebutuhan sebesar 154 juta ton.
Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180–190 juta ton, namun PLN baru 134 juta ton batu bara yang telah diteken kontraknya.
Bahll menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan untuk proses pencampuran atau blending.
“Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” tegasnya.
Dia mengungkapkan Kementerian ESDM sudah membantu PLN untuk bisa mendapatkan pasokan batu bara kualitas sedang tersebut. Dia juga memastikan 1 dari 2 PLTU yang mengalami masalah telah beroperasi normal.
“Mulai tadi PLN menyampaikan kepada saya dalam rapat bahwa mulai hari ini itu sudah tidak ada terjadi gangguan lagi. Itu menurut Dirut PLN ya. Urusan teknis terhadap pelayanan operasional listrik itu ada pada PLN. Pemerintah itu regulator,” ujar Bahlil.
Sekadar informasi, aturan pencampuran batu bara yang wajib mendapat persetujuan Kementerian ESDM diatur dalam Permen ESDM No.6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa permohonan persetujuan pencampuran batu bara harus dilengkapi dokumen persetujuan RKAB penambang dan batu bara pencampur.
Lalu, salinan perjanjian atau kontrak yang meliputi perjanjian pembelian batu bara pencampur dan perjanjian penjualan batu bara hasil pencampuran.
Penambang juga wajib melampirkan dokumen hasil uji kualitas batu bara induk dan batu bara pencampur yang dilakukan oleh surveyor terdaftar.
Kemudian, penambang wajib melampirkan isian hasil simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran.
Dijelaskan juga bahwa permohonan tersebut bakal dievaluasi oleh Menteri ESDM, evaluasi dilakukan untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan permohonan pencampuran batu bara.
“Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB,” bunyi Ayat (5) Pasal 34A.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengubah ketentuan Ayat (2) Pasal 19 terkait dengan pelaporan berkala penambang yang dilakukan setiap tiga bulan.
Kini, penambang wajib turut menyertakan laporan kegiatan pencampuran batu bara.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 33, kini jika terjadi kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi oleh menteri atau gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, maka menteri atau gubernur dapat melakukan perbaikan sesuai kewenangannya.
Ditegaskan juga bakal terdapat Kepmen tambahan untuk mengatur pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran batu bara.
Adapun, beleid yang diteken Bahlil tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni mulai 12 Juni 2026.
(azr/wdh)





























