“Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehinga menghambat proses pembentukan harga yang wajar,” dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, sejumlah konsen MSCI lainnya terkait dengan bursa saham Indonesia di antaranya hak yang setara bagi investor asing, tingkat liberalisasi pasar valuta asing, kliring dan penyelesaian transaksi, transfer aset, peminjaman saham hingga short selling.
MSCI menyoroti informasi perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indoensia (BEI) tidak selalu tersedia dalam bahasa inggris.
Selain itu, pasar valuta asing offshore dianggap belum efisien. Transaksi valas di Indonesia masih memiliki berbagai pembatasan dan umumnya harus terkait langsung dengan transaksi efek.
Ihwal kliring, MSCI meniliai, fasilitas overdraft untuk investor asing tidak diperbolehkan di Indonesia. Kondisi itu menimbulkan kebutuhan prefunding dan mengurangi fleksibilitas transaksi.
Sementara itu, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. MSCI menggarisbawahi fleksibilitas perpindahan aset masih lebih rendah dibanding beberapa negara emerging markets lainnya.
Adapun, MSCI turut menyoroti praktik stock lending dan short selling di Indonesia.
“Stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari, short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan,” menurut tinjauan MSCI.
Selepas tinjauan aksesbilitas pasar ini, MSCI akan mengumumkan Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang. Pengumuman itu akan menjadi penentu status serta bobot saham Indonesia di indeks MSCI.
(naw)


























