Logo Bloomberg Technoz

Nah jadi kan sudah tinggal dicari saja theoretical base-nya, tetapi saya yakin 30% itu gak masalah cuma [kendaraan keluaran] tahun berapa yang bisa E10, tahun berapa yang bisa E20, tahun berapa yang bisa sampai E30. Nah, itu saya minta kemarin asosiasi yang Gaikindo untuk ayo kita segera road test mana yang harus kita sepakati,” ujar Eniya.

Target Penerapan

Lebih lanjut, Eniya mengungkapkan Kementerian ESDM menargetkan mandatori E5 dapat diimplementasikan tahun ini dan paling cepat dapat dilakukan pada 1 Juli 2026.

Kendati begitu, masih terdapat sejumlah aturan teknis yang perlu diselesaikan untuk menjalankan mandatori tersebut.

Dia menyebut Kementerian ESDM masih menunggu hasil uji coba yang dilakukan PT Pertamina (Persero) di Lemigas.

Setelah itu, Kementerian ESDM bakal menerbitkan beleid yang mengatur spesifikasi bioetanol untuk E5 dan alokasinya.

Pokoknya ini saya karena saya lagi nunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas, Lemigas harus bersurat ke saya juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu,” tegasnya.

Eniya membeberkan mandatori E10 ditargetkan dimulai pada Januari 2027, selanjutnya campuran bioetanol ditargetkan ditingkatkan menjadi 20% mulai Januari 2028.

Dalam kesempatan itu, Eniya juga mengungkapkan kelebihan penggunaan E5 bagi kendaraan bermotor. Dia meyakini performa mesin dapat meningkat sebab nilai oktan produk bioetanol E5 cukup tinggi.

Eniya mengungkapkan oktan B100 atau bioetanol murni sudah mencapai 110%—120%, sehingga jika 5% bioetanol dicampurkan dengan bensin maka nilai oktan bahan bakar tersebut bakal meningkat.

Tuh gasnya lebih ringan. Sekarang saya kalau setiap ketemu pejabat saya minta eh di tempat kementerian bapak harus pakai gitu. Pasti oktannya itu kan [nail], oktannya itu ini kan oktan bioetanol sendiri kalau 100% itu kan antara 110 angka theoretical-nya 110 ada yang bilang 115—120 ada yang gitu tergantung spek dari etanolnya,” tutur Eniya.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM menargetkan program pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai 2028.

Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%.

Akan tetapi, aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya

Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.

Berikut perincian pentahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen No. 113/2026:

JBU Berupa Bensin:

  • 2026: 5%
  • 2027: 5%
  • 2028: 10%
  • 2029: 10%
  • 2030: 10%

Wilayah Implementasi:

2026:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah, dan
  • f. Yogyakarta.
  • 2027:
  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta, dan
  • g. Bali.

2028–2030:

  • a. Jawa Timur,
  • b. Jakarta,
  • c. Jawa Barat,
  • d. Banten,
  • e. Jawa Tengah,
  • f. Yogyakarta,
  • g. Bali, dan
  • h. Lampung

(azr/wdh)

No more pages