Singgih menambahkan perubahan waktu persetujuan RKAB ini telah berdampak pada inkonsistensi produksi batu bara jangka panjang yang akhirnya berdampak pada pasokan batu bara untuk program domestic market obligation (DMO) sektor kelistrikan.
Dalam catatan IMEF, berdasarkan rencana jangka menengah tiga tahunan, target produksi batu bara 2026 sebenarnya dipatok di angka 902 juta ton; melanjutkan tren target 2024 sebanyak 922 juta ton dan 2025 sejumlah 917 juta ton.
Adapun, realisasi produksi pada 2025 telah berhasil menyentuh angka 790 juta ton, yang membuat kondisi hari operasi pembangkit (HOP) PLN berada di posisi yang sangat aman.
“Namun, tahun ini, Menteri ESDM justru mencoba memangkas target produksi nasional secara drastis menjadi hanya 600 juta ton. Langkah ini diambil dengan dalih menekan pasokan agar tidak terjadi banjir pasokan di pasar global, terutama di pasar Pasifik yang menjadi ceruk utama batu bara Indonesia,” jelasnya.
“Terlambatnya persetujuan RKAB, apalagi sebatas satu tahun, menyebabkan perusahaan jasa pertambangan menjadi sangat tertekan. Tidak mudah melakukan perhitungan bisnis,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pembentukan tim pengadaan batu bara untuk mengatasi krisis pasokan batu bara khususnya kalori sedang untuk kebutuhan PLN.
Bahlil mengatakan langkah ini dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, tim pengadaan akan berisi anggota dari PLN, Inspektur Jenderal (Irjen), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semalam sudah rapat diarahkan langsung oleh Bapak Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer, agar tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan [batu bara kalori sedang]. Ada PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP. Supaya tidak ada dusta di antara kita," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun.
Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah sebenarnya telah memberikan penugasan wajib pasok domestik atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebanyak kurang lebih 190 juta ton. Kendati demikian, realisasi di lapangan belum berjalan mulus.
“Dari 190 juta ton yang sudah dilakukan konfirmasi kurang lebih sekitar 150—160 juta ton, dan sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton. Artinya, dari total kebutuhan PLN 154 juta, tinggal kurang 20 [juta metrik ton] yang belum dikontrakkan,” kata Bahlil.
Sebagai tambahan informasi, per 12 Juni 2026, Kementerian ESDM telah menyetujui RKAB untuk 664 perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan masih terdapat permohonan persetujuan RKAB yang dalam tahap evaluasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan.
Tri juga menambahkan bahwa RKAB badan usaha yang belum disetujui masih dapat diajukan kembali usai mendapatkan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi,” kata Tri melalui siaran pers, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Tri mengungkapkan Ditjen Minerba telah melakukan pendampingan penyusunan RKAB untuk ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sejumlah aspek yang umumnya perlu diperbaiki adalah data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.
Dia menjelaskan dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga kegiatan pascatambang.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” tuturnya.
(wdh)




























