Sebagai ilustrasi, apabila pembayaran pertama dilakukan pada 1 Juni, maka layanan BPJS Kesehatan baru dapat digunakan setelah masa tunggu berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak menunda pendaftaran hingga saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
BPJS Kesehatan Setelah Melunasi Tunggakan
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran.
Apabila kepesertaan dinonaktifkan karena tunggakan dan seluruh kewajiban telah dilunasi, peserta tidak perlu menunggu 14 hari seperti peserta baru.
Status kepesertaan umumnya kembali aktif dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah pembayaran tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan setelah status aktif muncul dalam sistem.
Program REHAB untuk Peserta yang Menunggak
BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta yang memiliki tunggakan cukup besar.
Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai skema yang telah ditetapkan tanpa harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui:
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Care Center BPJS Kesehatan 165
Bagaimana dengan Peserta PBI?
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
Status kepesertaan umumnya aktif secara otomatis setelah data peserta diverifikasi dan tercatat dalam sistem pemerintah.
Peserta tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan.
Jika terdapat kendala terkait status kepesertaan, peserta dapat melakukan pengecekan melalui:
-
Dinas Sosial setempat
-
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Sebelum menggunakan layanan kesehatan, peserta disarankan memastikan status kepesertaan sudah aktif.
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:
|
Kanal Layanan |
Fungsi |
|
Mobile JKN |
Cek status kepesertaan dan tagihan |
|
Care Center 165 |
Informasi kepesertaan dan layanan |
|
PANDAWA WhatsApp |
Layanan administrasi BPJS secara daring |
|
Situs resmi BPJS Kesehatan |
Informasi kepesertaan |
|
Kantor BPJS Kesehatan |
Verifikasi langsung |
|
Fasilitas kesehatan mitra BPJS |
Pengecekan status saat berobat |
Mengapa Iuran Harus Dibayar Tepat Waktu?
Keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran setiap bulan.
Apabila pembayaran terlambat dan menimbulkan tunggakan, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sehingga manfaat layanan kesehatan tidak dapat digunakan sementara waktu.
Saat ini pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti:
-
Mobile banking
-
Internet banking
-
Dompet digital
-
Minimarket
-
Layanan autodebet perbankan
|
Status Peserta |
Waktu Aktif |
|
Peserta baru setelah pembayaran iuran pertama |
14 hari kalender |
|
Peserta yang melunasi tunggakan |
Maksimal 1 x 24 jam |
|
Peserta PBI |
Aktif otomatis setelah verifikasi data |
Dengan demikian, waktu penggunaan BPJS Kesehatan setelah diaktifkan bergantung pada status kepesertaan masing-masing. Peserta baru umumnya harus menunggu 14 hari setelah pembayaran pertama, sedangkan peserta yang melunasi tunggakan dapat kembali aktif dalam waktu maksimal satu hari setelah pembayaran tercatat dalam sistem.
(seo)
































