Sebelumnya, Purbaya memproyeksikan sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera mengantongi likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) lebih banyak, seiring dengan mulai berlakunya kewajiban penempatan 100% DHE SDA di dalam negeri, Senin (1/6/2026).
Bendahara Negara mengatakan dana DHE SDA nantinya akan ditempatkan melalui tiga bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Akan tetapi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., saat ini belum ikut terlibat dalam skema tersebut lantaran hanya tiga bank yang akan menjadi penampung DHE SDA.
Di sisi lain, Purbaya menyebut penempatan DHE SDA akan memberikan daya dorong ke penguatan rupiah hingga menyokong ekonomi domestik.
Dengan banyaknya dolar yang tersedia di Himbara maka akan menjaga pasokan di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan dapat menyokong pasar keuangan domestik saat terjadi tekanan pada perekonomian global. Kebijakan tersebut diharapkan ikut menjaga stabilitas rupiah.
Purbaya juga menilai saat Himbara memiliki likuiditas yang lebih kuat sehingga ikut menyokong pasar finansial.
Ketentuan utama yang diatur dalam kebijakan DHE meliputi eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA (100%) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia atau SKI (repatriasi) dengan tingkat kepatuhan 100%.
Lalu, eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (retensi) minimal 30% (migas) dan 100% (nonmigas) pada rekening khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 bulan (Migas) dan 12 bulan (nonmigas).
Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Saat eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri maka pemerintah akan lebih mudah memantau transaksi yang terjadi. Bila terjadi transaksi yang tidak wajar maka akan langsung dikontrol oleh pemerintah.
(azr/frg)

























