Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bantuan PIP secara online:
-
Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP".
-
Masukkan NISN dan NIK siswa.
-
Isi kode verifikasi yang tersedia.
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
-
Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.
-
Pengguna juga dapat melihat informasi terbaru terkait pencairan dana PIP.
Apabila nama siswa muncul dalam hasil pencarian, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP. Jika data tidak ditemukan, siswa dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan atau menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik yang masuk dalam kelompok prioritas sesuai ketentuan pemerintah.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang diusulkan dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu diketahui, penerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis menerima bantuan pada tahun berikutnya. Sekolah tetap harus melakukan pembaruan data dan pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Berikut kriteria penerima PIP 2026:
-
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di panti sosial maupun panti asuhan.
-
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
-
Peserta didik yang putus sekolah dan diprioritaskan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
-
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
-
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap.
|
Termin |
Periode |
Keterangan |
|
Termin 1 |
Februari - April 2026 |
Khusus penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) |
|
Termin 2 |
Mei - September 2026 |
Usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan |
|
Termin 3 |
Oktober - Desember 2026 |
Penerima Termin 1 dan Termin 2 yang belum menerima dana pada periode sebelumnya |
Masyarakat dapat memantau status penerimaan maupun pencairan bantuan secara berkala melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen untuk memastikan informasi yang diterima sesuai dengan data terbaru
(seo)




























