Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial pada triwulan II 2026.

Sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima bansos setelah melalui proses usulan dan verifikasi yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial daerah, hingga laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Penambahan penerima baru tersebut dilakukan sekaligus menggantikan sebagian penerima lama yang tidak lagi memenuhi persyaratan.

Mengapa Penerima Lama Dicoret?

Sejumlah penerima bantuan dikeluarkan dari daftar penerima karena beberapa alasan, antara lain:

  • Kondisi ekonomi keluarga sudah membaik

  • Meninggal dunia

  • Berstatus ASN

  • Menjadi anggota TNI atau Polri

  • Menjadi anggota legislatif atau keluarga anggota legislatif

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 11.014 penerima bansos tidak lagi tercatat sebagai penerima karena tidak memenuhi kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin.

Mekanisme Penyaluran PKH dan BPNT 2026

Penyaluran bansos tahap II 2026 dilakukan melalui dua mekanisme:

1. Rekening Bank Himbara

Penerima yang telah memiliki rekening bank penyalur akan menerima bantuan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.

2. PT Pos Indonesia

Penerima baru yang belum memiliki rekening bank umumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos untuk memastikan status kepesertaan dan pencairan bantuan tetap aktif.

(seo)

No more pages