Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tarif Izin Akuntan Publik dalam PMK 33/2026

Sultan Ibnu Affan
02 June 2026 19:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru di sektor profesi keuangan, khususnya di lini perizinan akuntan publik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan yang diundangkan 25 Mei 2026 lalu.

Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing sebesar Rp10 juta per permohonan. Sementara itu, izin usaha KAP domestik, baik perseorangan maupun persekutuan, dikenakan tarif bervariasi.

Aturan ini sesungguhnya sudah tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2020. Perbedaannya apabila pada PP 62/2020  pungutan dicatat di unit Sekjen / Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, di PMK 33/2026 pencatatan dipindah ke unit Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (SPSK/PPPK).


Secara terperinci, untuk KAP perseorangan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Sementara, dengan jumlah rekan 2 hingga lebih dari 5 orang berkisar antaran Rp3 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah juga menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per permohonan.