Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya.
Dia menyatakan, perseroan mulai mempersiapkan melakukan penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta koordinasi pelaporan kepada PT DSI.
“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” ujar Eko.
Dia juga memastikan tindakan yang dilakukan perseroan bakal tetap memenuhi tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) serta aturan hukum yang berlaku.
Eko mengungkapkan perseroan sedang melakukan pengkajian, penyelarasan, serta persiapan penyesuaian internal.
“Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pada tahap I atau masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berjalan dengan lancar,” ujar Eko.
Adapun, PT DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA. Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN.
Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.
Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.
Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.
BPI Danantara juga mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.
Adapun, PTBA membidik produksi batu bara sekitar 50 juta ton pada tahun ini. Target itu naik 5,93% dibandingkan dengan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebesar 47,2 juta ton.
Pada tahun lalu, PTBA mencatat volume penjualan batu bara mencapai 45,4 juta ton, naik 6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pasar domestik mengambil porsi 54% dari total penjualan PTBA dan sisanya dialihkan untuk ekspor.
Belakangan, PTBA melakukan penetrasi ekspor ke pasar Eropa seperti Spanyol dan Rumania. Sementara, pasar ekspor di Asia di antaranya Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan dan Filipina.
(azr/wdh)





























