Sebagai langkah perbaikan, IDI mengusulkan 12 poin kepada Kemenkes. Salah satu sorotan utama adalah pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu agar tidak terjadi kelelahan berlebih.
Selain itu, IDI juga mengusulkan masa pelaksanaan internship dipersingkat menjadi maksimal enam bulan, guna mengurangi tekanan kerja berkepanjangan bagi dokter muda.
Dari sisi kesejahteraan, IDI meminta agar dokter internship mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji minimal tiga kali Upah Minimum Regional (UMR), termasuk jasa pelayanan medis dan Tunjangan Hari Raya (THR).
IDI juga menyoroti pentingnya hak cuti bagi dokter internship, yakni minimal satu hari setiap bulan yang dapat diakumulasikan, serta cuti sakit yang tidak mengurangi hak cuti lainnya dan tidak memperpanjang masa internship.
Selain itu, dokter internship diusulkan tetap mendapatkan hari libur nasional serta tidak ditugaskan di luar program yang telah ditetapkan. Mereka juga diharapkan dapat praktik di fasilitas kesehatan lain di luar jam kerja internship.
Dalam aspek perlindungan, IDI meminta agar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah selama masa internship berlangsung.
Tak hanya itu, IDI juga mengusulkan adanya jaminan biaya evakuasi jika terjadi kecelakaan kerja, sakit, hingga meninggal dunia saat bertugas.
IDI menilai, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan dokter internship, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan dokter internship yang menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Slamet.
(dec)





























