- Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Uang duka
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa bagi ahli waris.
"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," tuturnya.
Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan
Sebelumnya, PT Jasa Raharja juga telah memastikan jaminan perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin
Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Jakarta, Syaiful mengatakan proses pendataan dan penyaluran santunan dilakukan secepat mungkin.
"Dapat kami sampaikan bahwa seluruh korban akibat dari kejadian ini, kecelakaan ini, baik yang luka-luka ataupun meninggal dunia, itu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," kata Syaiful dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, dikutip Rabu (29/4/2026).
Detailnya, Syaiful menjelaskan santunan untuk korban luka diberikan maksimal sebesar Rp20 juta, mencakup luka ringan hingga berat. Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris.
"Sesegera mungkin akan kami selesaikan untuk santunan meninggal dunia. Setelah teridentifikasi ini, kami langsung melakukan pendataan terhadap alih waris korban untuk segera dilakukan penyerahan santunan meninggal dunia," jelas Syaiful.
Selain santunan dari Jasa Raharja, Vice Presiden Corporate Secretary KAI Commuter (KCI) Karina Amanda juga turut memastikan bahwa penumpang akan mendapatkan perlindungan tambahan dari pihaknya.
"Untuk asuransi, kebetulan memang ini akan disupport juga dari Jasa Raharja. Jadi ada asuransi yang memang wajib disupport oleh Jasa Raharja dan ada asuransi tambahan juga yang diberikan dari KAI dan KAI Commuter," tuturnya.
(ain)





























