Logo Bloomberg Technoz

BPK juga menemukan inkonsistensi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap empat wajib pajak. Pemeriksaan tersebut dinilai belum didukung prosedur pengujian yang memadai, khususnya terkait beberapa aspek krusial seperti koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi pada 2019, kewajaran harga penjualan di 2020, serta pemanfaatan kompensasi kerugian dalam periode 2017 hingga 2022.

Akibat dari berbagai kelemahan tersebut, hasil pengawasan dan pemeriksaan perpajakan dinilai belum efektif dalam mendorong kepatuhan WP. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menghambat upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan terkait kompensasi kerugian, baik dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. 

Evaluasi tersebut mencakup persyaratan dan jangka waktu pemanfaatan kompensasi kerugian agar lebih relevan dan memadai. Selain itu, Ditjen Pajak juga diminta melakukan evaluasi berjenjang atas hasil quality assurance dan pemeriksaan terhadap empat WP tersebut. 

Jika diperlukan, BPK mendorong dilakukannya pemeriksaan ulang maupun pemeriksaan bukti permulaan, terutama terhadap tiga WP yang terkait dengan penggunaan metode pooling of interest, kewajaran harga penjualan, serta pemanfaatan kompensasi kerugian.

(mfd/ell)

No more pages