Logo Bloomberg Technoz

Dalam kasus ini, TNI mengklaim ada empat anggota BAIS TNI yang menjadi tersangka mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Sedangkan koalisi masyarakat sipil menduga masih ada setidaknya 12 anggota TNI dan sipil lainnya yang terlibat dalam operasi penyerangan terhadap Andrie Yunus di lapangan. Jumlah ini belum termasuk potensi adanya tokoh lain yang memberi perintah.

Oditur Militer rencananya menerapkan sejumlah pasal kepada empat anggota BAIS yang menjadi tersangka; yaitu penganiayaan berat terencana pada Pasal 469 ayat (1); penganiayaan berat pada Pasal 468 ayat (1); dan penganiayaan ringan pada Pasal 467 ayat (1) KUHP. Oditur juga menetapkan pidana penyertaan yaitu Pasal 20 huruf c KUHP.

(dov/frg)

No more pages