Logo Bloomberg Technoz

"Insya Allah dalam rapat selanjutnya kami akan melaporkan progres lebih lanjut," kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Yassierli juga turut pengawas Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata, yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pekerja.

Kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli, akhir Maret lalu.

(ain)

No more pages