“Artinya, margin kebijakan menjadi semakin tipis, dan kemampuan APBN untuk menyerap tekanan tambahan menjadi lebih terbatas,” jelas dia.
Menurut dia, saat ini yang perlu dicermati adalah sensitivitas APBN. Dalam kondisi global yang masih fluktuatif, deviasi kecil seperti harga minyak yang bertahan lebih tinggi sedikit lebih lama, atau tekanan nilai tukar yang berlanjut bisa dengan cepat mendorong defisit melampaui batas yang ditetapkan.
Selain itu, saat ini tekanan fiskal tidak berdiri sendiri. Kenaikan harga energi berpotensi memperbesar beban subsidi, menekan nilai tukar, dan pada akhirnya juga memengaruhi biaya pembiayaan pemerintah.
“Jadi implikasinya bisa bersifat berlapis, tidak hanya tercermin pada angka defisit, tetapi juga pada stabilitas makro secara lebih luas,” jelas dia.
Lebih jauh Yusuf memandang dalam situasi seperti ini, yang terpenting pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi tekanan akan mereda, tetapi juga mulai menyiapkan opsi-opsi penyesuaian dari sekarang. Dengan begitu, jika risiko eksternal berlanjut, respons kebijakan bisa lebih terukur dan tidak bersifat reaktif di belakang.
Ruang Fiskal Ketat
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman menilai dalam struktur APBN saat ini, ruang fiskal Indonesia sudah semakin sempit, yakni ditandai dengan rasio utang yang mendekati ±40% PDB, tekanan belanja wajib, dan eksposur tinggi terhadap harga energi dan nilai tukar.
Dalam konteks ini, kata dia, kenaikan defisit menjadi 2,9% bukan sekadar isu angka, melainkan refleksi meningkatnya kerentanan terhadap guncangan eksternal, terutama jika harga minyak bertahan tinggi dan rupiah berada dalam tren depresiasi.
Dengan kata lain, secara teknis masih bisa dikendalikan, tetapi secara struktural mulai memasuki fase fiscal tightness atau keketatan fiskal.
Sementara dari perspektif pasar dan kualitas kebijakan, menurut Rizal risiko utama berada pada kredibilitas dan komposisi belanja. Defisit yang mendekati batas 3% di tengah ketidakpastian global berpotensi mendorong kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN) dan biaya pinjaman, apalagi jika dibarengi dengan persepsi pelemahan disiplin fiskal.
“Lebih krusial lagi, jika ekspansi defisit didorong oleh belanja non-produktif seperti subsidi energi atau program konsumtif, maka efek penggandanya terhadap pertumbuhan akan terbatas, sementara beban fiskal jangka menengah meningkat,” jelas Rizal.
Tak Perlu Revisi UU
Sebelumnya, Purbaya mengklaim telah mendapat dukungan dari wakil rakyat untuk melaksanakan rencana tersebut.
Purbaya memastikan pemerintah tak perlu melakukan revisi Undang-undang APBN 2026, melainkan hanya perlu mengumumkan sekaligus menyerahkan data perubahan tersebut dalam Laporan Semester (Lapsem) pada Juli 2026 mendatang. Pasalnya, perubahan anggaran tak melebihi 10% dari postur anggaran semula.
“Kalau 10% di atas [defisit] enggak apa-apa kan ya? Saya juga ngomong sama pimpinan Banggar, orang DPR ngomong sedikit-sedikit. Mereka bilang jalan, kita jalan," kata Purbaya dalam media briefing, Selasa (7/4/2026).
"Jadi kayaknya saya tidak pernah kemana mana. Tapi ya kan sudah telepon, komunikasi dengan mereka [DPR] mendapat dukungan juga kalau cuma segitu,” lanjutnya.
Bendahara Negara menjelaskan saat realisasi sementara APBN 2025 pada awal 2026 lalu yang menyebut defisit APBN 2025 mencapai 2,92% terhadap PDB, faktanya berada di level 2,81% terhadap PDB.
“Tahun lalu kan juga naik dari 2 poin berapa, naik ke 2,9% bahkan disetujui walaupun akhirnya 2,8%. Kami komunikasi selalu dengan DPR. Jadi ini pun [defisit APBN 2026] sudah ada kontak-kontak lah sedikit-sedikit,” jelas dia.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic mengatakan ketika pemerintah ingin mengubah defisit APBN 2026, maka harus dengan persetujuan DPR. Bahkan, Dolfie menyebut ketika defisit APBN bertambah, maka akan menambah SBN.
“Kan kalau menambah [defisit] dari 2,6% menjadi 2,9% itu kan artinya menambah SBN. Di undang-undang APBN, nambah SBN harus persetujuan DPR, kan nambah utang itu,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi XI lainnya Harris Turino menyebut perubahan defisit APBN harus mendapat restu DPR.
“Nanti harus minta izin Komisi XI, biasanya setelah kuartal III dengan dasar Lapsem (Laporan Semester),” imbuhnya.
Sepanjang 2025, pemerintah mematok defisit APBN 2025 tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 terhadap PDB.
Sebagaimana diketahui, batas aman rasio utang pemerintah Indonesia menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maksimal 60% dari PDB. Meski demikian, pemerintah cenderung menjaga rasio utang di kisaran di bawah 40% dari PDB.
Jika langkah penyesuaian defisit lebih dari 3% diambil, pemerintah harus mengajukan revisi undang-undang (RUU) kepada DPR. Pasalnya, batas defisit maksimal 3% dari PDB saat ini diatur dalam UU.
(ell)



























