Logo Bloomberg Technoz

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan adalah:

  • Kurs: Rp16.743,46 per USD

  • ICP: USD62,78 per barel

  • Inflasi: 0,22 persen

  • HBA: USD70 per ton

Potensi Naik, Namun Ditahan

Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya saing industri serta melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi global.

(seo)

No more pages