Logo Bloomberg Technoz

Tarif Listrik PLN 30 Maret - 1 April 2026 untuk Semua Golongan

Referensi
30 March 2026 12:40

Warga mengecek token listrik di salah satu rusun di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengecek token listrik di salah satu rusun di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 30 Maret hingga 1 April 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya.

Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional serta daya saing industri dalam negeri.

Dasar Penetapan Tarif Listrik


Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan.