Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus.

Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak lain untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

Terakhir, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.

“Kesimpulan rapat Komisi III DPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 98 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD,“ ujarnya.

(dov/frg)

No more pages