Selain itu, alokasi penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.
Seret Benny Tjokro
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terkait dengan manipulasi IPO POSA.
OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Bentjok selaku pengendali perusahaan.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” kata Ismail.
Sanksi itu berlaku sejak surat keputusan ditetapkan OJK pada 13 Maret 2026. OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.
OJK turut menjatuhkan sanksi denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai dengan LKTT 2023.
“Yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” kata Ismail.
Alasannya, kata Ismail, dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Bentjok mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” kata Ismail.
OJK turut menjatuhkan sanksi denda ke sejumlah direksi POSA yang saat itu menjabat di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.
(ibn/naw)





























