Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap para ASN tetap dapat menjalankan tugas kedinasan secara optimal. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi pegawai untuk mengatur perjalanan mudik dengan lebih nyaman.
Jadwal Libur Lebaran dan Nyepi 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Lebaran tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat umum termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara di berbagai instansi pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga kementerian yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat lima hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan langsung dengan perayaan Lebaran. Hari libur tersebut berlangsung pada periode 20 hingga 24 Maret 2026.
Menariknya, perayaan Lebaran tahun ini terjadi setelah peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 18 dan 19 Maret 2026. Hal ini membuat masyarakat mendapatkan rangkaian libur yang cukup panjang.
Jika digabungkan dengan libur Nyepi, total periode libur yang dinikmati masyarakat mencapai tujuh hari berturut turut. Rangkaian ini tentu memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN di berbagai instansi pemerintahan. Dengan jadwal tersebut, pegawai pemerintah dapat menyesuaikan agenda kerja maupun rencana perjalanan selama masa liburan.
Berikut jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan Nyepi dan Lebaran 2026:
-
Rabu, 18 Maret 2026 menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
-
Kamis, 19 Maret 2026 menjadi hari libur nasional peringatan Hari Suci Nyepi.
-
Jumat, 20 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Fitri.
-
Sabtu, 21 Maret 2026 menjadi hari libur nasional Idul Fitri.
-
Minggu, 22 Maret 2026 menjadi hari libur nasional Idul Fitri.
-
Senin, 23 Maret 2026 menjadi cuti bersama Idul Fitri.
-
Selasa, 24 Maret 2026 menjadi cuti bersama Idul Fitri.
Rangkaian libur tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih leluasa. Bagi sebagian orang, waktu libur yang panjang dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Selain itu, sektor pariwisata dan transportasi juga biasanya mengalami peningkatan aktivitas selama periode libur panjang. Hal ini membuat pemerintah perlu mengatur kebijakan kerja ASN secara fleksibel agar pelayanan publik tetap berjalan.
Kebijakan WFA ASN Selama Periode Lebaran
Selain memberikan libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama periode Lebaran. Kebijakan ini dikenal dengan istilah work from anywhere atau WFA.
Kebijakan tersebut memungkinkan pegawai pemerintah melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi selain kantor. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.
Surat edaran tersebut berjudul Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam kebijakan tersebut, periode kerja fleksibel dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung sebelum periode libur Lebaran, sementara tahap kedua berlangsung setelah masa cuti bersama berakhir.
Pengaturan ini dibuat untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Pelayanan publik di berbagai instansi tetap harus tersedia meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari lokasi berbeda.
Jadwal WFA ASN Sebelum Lebaran
Pada tahap pertama, kebijakan WFA diterapkan sebelum periode libur nasional dimulai. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi ASN yang bersiap melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Berdasarkan aturan pemerintah, kebijakan kerja fleksibel sebelum Lebaran berlaku selama dua hari kerja. Pada periode ini ASN dapat menjalankan tugas dari lokasi yang berbeda dengan tetap mengikuti ketentuan instansi masing masing.
Berikut jadwal WFA bagi ASN sebelum masa libur Lebaran:
-
Senin, 16 Maret 2026 menjadi hari kerja dengan skema WFA.
-
Selasa, 17 Maret 2026 juga menjadi hari kerja dengan skema WFA
Kebijakan ini memungkinkan pegawai pemerintah mempersiapkan perjalanan mudik lebih awal. Namun demikian, instansi pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan WFA di masing masing unit kerja.
Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran
Selain sebelum libur Lebaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan WFA setelah periode cuti bersama berakhir. Tujuan dari pengaturan ini adalah memberikan waktu bagi ASN yang kembali dari mudik agar dapat menyesuaikan kembali aktivitas kerja.
Tahap kedua WFA berlaku selama tiga hari setelah masa libur nasional dan cuti bersama selesai. Pada periode ini pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan meskipun tidak berada di kantor.
Berikut jadwal WFA bagi ASN setelah Lebaran:
-
Rabu, 25 Maret 2026 menjadi hari kerja dengan skema WFA.
-
Kamis, 26 Maret 2026 juga menjadi hari kerja dengan skema WFA.
-
Jumat, 27 Maret 2026 menjadi hari terakhir pelaksanaan WFA.
Setelah periode tersebut berakhir, aktivitas kerja ASN kembali berjalan normal seperti biasanya. Pegawai diharapkan kembali bekerja dari kantor sesuai jadwal kerja yang berlaku di instansi masing masing.
(seo)





























