Logo Bloomberg Technoz

THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi kerja. Selama masa kerja memenuhi syarat, pekerja tetap berhak menerima tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika seorang karyawan memutuskan untuk resign, hak atas THR tidak selalu otomatis diberikan. Ada beberapa faktor yang menentukan apakah pekerja yang resign tetap berhak menerima THR atau tidak.

Aturan THR untuk Karyawan yang Resign

Pemberian THR bagi karyawan yang resign diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dua hal utama yang menjadi pertimbangan adalah jenis kontrak kerja dan waktu pengunduran diri.

Jenis kontrak kerja yang dimaksud meliputi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, waktu resign juga sangat menentukan apakah pekerja masih berhak menerima THR atau tidak.

Karyawan Tetap atau PKWTT

Dalam aturan disebutkan bahwa pekerja dengan status karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak menerima THR apabila waktu resign terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tercantum dalam ketentuan yang menyebutkan bahwa Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.

Artinya, jika seorang karyawan tetap resmi berhenti bekerja dalam waktu maksimal 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tetap wajib memberikan THR.

Sebagai contoh, jika hari raya jatuh pada tanggal 22 April dan seorang karyawan resmi berhenti bekerja pada tanggal 21 April, maka karyawan tersebut masih berhak menerima THR.

Namun, jika karyawan resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayarkan THR.

Hal penting yang perlu dipahami adalah waktu resign dihitung dari tanggal resmi berhenti bekerja, bukan dari tanggal pengajuan surat resign.

Biasanya karyawan harus menjalani masa pemberitahuan atau notice period selama satu bulan sebelum benar benar berhenti bekerja. Tanggal akhir dari masa pemberitahuan inilah yang dihitung sebagai waktu resign resmi.

Karyawan Kontrak atau PKWT

Berbeda dengan karyawan tetap, aturan untuk karyawan kontrak memiliki ketentuan yang lebih ketat.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 dijelaskan bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya tidak wajib diberikan THR oleh perusahaan.

Artinya, jika karyawan kontrak memutuskan untuk resign sebelum hari raya, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya tersebut.

Contohnya, seorang karyawan kontrak yang resmi keluar dari perusahaan pada pertengahan April, sementara hari raya jatuh beberapa hari setelahnya, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR.

Ketentuan ini berbeda dengan karyawan tetap yang masih memiliki peluang mendapatkan THR selama masa resign berada dalam rentang 30 hari sebelum hari raya.

Cara Menghitung THR Karyawan

Besaran THR yang diterima pekerja juga ditentukan oleh masa kerja. Perhitungan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang masih aktif bekerja pada saat menjelang hari raya.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji pokok bulanan.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi sudah bekerja minimal satu bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji pokok.

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan baru bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah enam dibagi dua belas dikalikan Rp4.000.000.

Hasilnya adalah Rp2.000.000 sebagai nominal THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Memahami aturan ini penting agar pekerja dapat mengetahui hak yang seharusnya diterima. Jika berencana resign menjelang hari raya, sebaiknya perhatikan jenis kontrak kerja serta waktu pengunduran diri.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pekerja dapat mengambil keputusan yang lebih tepat tanpa kehilangan hak atas tunjangan hari raya.

(seo)

No more pages