"Mungkin sebagian [pegawai] yang agak-agak nakal sudah kita pindahkan ke pinggir. Ini message juga buat pegawai pajak dan bea cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai, dan menjaga kebocoran-kebocoran lah," ungkap Purbaya.
Purbaya mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai di lingkungan Kemenkeu khususnya DJP dan DJBC yang melakukan praktik culas, atau bahkan membuat kesalahan fatal hingga terseret ke meja hijau.
"Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses, jadi enggak ada tuh yang santai-santai dapat duit, habis itu enggak bisa diproses," imbuhnya.
Adapun kabar mutasi pegawai pajak termuat dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tertanggal 5 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama Ditjen Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam pengumuman tersebut, mutasi sebanyak 2.043 pegawai pajak itu merujuk pada dua ketentuan mendasarnya, yakni KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai; dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir," tulis pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa keputusan mutasi ini mulai berlaku pada 30 Maret 2026.
(ell)



























