“Setelah [krisis energi global] mereda, pemerintah kembali lupa dengan kebutuhan strategis tersebut, padahal selama bertahun-tahun kapasitas penyimpanan stok cadangan BBM tidak pernah bertambah," kata Ishak ketika dihubungi, Selasa (10/3/2026).
"Suara Perpres CPE terbit September 2024, tetapi hingga hari ini belum ada laporan konkret mengenai berapa storage baru yang sudah dibangun atau berapa barel yang sudah terkumpul."
Sangat Rentan
Ishak menyatakan cadangan minyak Indonesia dalam kondisi sangat rentan, sebab sejak 2004 terus mengalami defisit dan saat ini sudah mencapai 1 juta barel per hari.
Walhasil, ketergantungan impor pun makin tinggi, sementara sumber pasokan Indonesia berasal dari kawasan rentan konflik.
“Karena itu, jika hanya mengandalkan cadangan operasional, sangat berisiko jika terjadi disrupsi pasokan,” tegas Ishak.
Lebih lanjut, Ishak menyarankan pemerintah agar mengakselerasi pembangunan cadangan strategis sesegera mungkin dengan beberapa pendekatan. Pertama, pemerintah dapat mendorong Danantara untuk berinvestasi pada infrastruktur storage.
Kedua, mempercepat eksplorasi cekungan sedimen yang belum tergarap. Ishak mencatat, baru 20 dari 128 cekungan yang dieksplorasi. Lalu, secara beriringan dilakukan revitalisasi sumur-sumur tua.
Ketiga, mendorong perusahaan operator SPBU seperti PT Pertamina (Persero) dan badan usaha swasta untuk meningkatkan cadangan mereka sebagai bagian dari syarat izin operasi.
Keempat, target CPE perlu direvisi menjadi lebih realistis dengan target-target terukur per dua tahun, tak hanya sekadar target akhir yang mudah diabaikan.
“Terakhir dan paling struktural adalah mempercepat proses transisi energi dan memperbesar insentif untuk beralih ke transportasi publik—karena selama konsumsi BBM transportasi terus tumbuh tanpa pengganti yang memadai,” papar Ishak.
Sekadar catatan, sesuai dengan No. 96/2024 tentang CPE, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, liquefied petroleum gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.
Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.
Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
“CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan,” bunyi Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
“Perubahan jenis, jumlah, dan/atau waktu CPE diusulkan oleh anggota Dewan Energi Nasional [DEN], atau instansi terkait yang disampaikan kepada DEN," tulis beleid itu.
Dalam hal ini, pengelolaan CPE mengikutsertakan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi.
“Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan CPE, penggunaan CPE dan pemulihan CPE.”
Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.
Beleid tersebut juga mengatur pemeliharaan CPE meliputi pemeliharaan persediaan dan pemeliharaan infrastruktur.
Penggunaan CPE dilakukan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi, yang diputuskan melalui sidang anggota untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat teknis operasional atau sidang paripurna untuk krisis energi dan/atau darurat energi yang bersifat nasional.
Dalam perkembangannya, pemerintah membuka keran impor untuk mengisi cadangan penyangga energi nasional.
Akses impor untuk cadangan penyangga energi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.
Mengutip dari PP tersebut, cadangan penyangga energi disediakan untuk menjamin keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional. Cadangan penyangga energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang disediakan.
Lewat beleid yang sama, pemerintah menargetkan penurunan peran minyak dan batu bara dalam bauran energi primer nasional secara agresif pada 2030, sebelum perlahan makin ditekan hingga level minimal pada 2060.
Di dalam beleid tersebut, pengurangan penggunaan minyak bumi dalam bauran energi primer nasional ditargetkan mencapai 22,4%—26,3% pada 2030; 14,3%—15,9% per 2040; 8,7%—8,8% per 2050; dan 3,9%—4,7% per 2060.
Sebagai gambaran, berdasarkan data yang dirangkum CEIC, konsumsi minyak bumi Indonesia mencapai rerata 1,6 juta barel per hari (bph) atau 592 juta barel per tahun (bpt).
Adapun, konsumsi energi final Indonesia mencapai 989,9 juta barel setara minyak (bsm), didominasi oleh BBM.
(azr/wdh)






























