Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, banyak informasi tidak resmi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang mengatasnamakan program BSU.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait penyaluran BSU pada tahun 2026. Jika nantinya terdapat kebijakan terbaru, pemerintah akan mengumumkannya melalui kanal resmi.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses tautan pendaftaran yang tidak jelas karena berpotensi menjadi penipuan.

Syarat Umum Penerima BSU

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut beberapa syarat umum penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki gaji atau upah di bawah batas yang ditentukan pemerintah

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama

Data penerima BSU biasanya diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU

Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa cara berikut.

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

  • Isi kode keamanan yang muncul

  • Klik tombol Cek Status

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi dan informasi pencairan dana.

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Daftar atau login ke akun

  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak beserta status penyalurannya.

Cara Terdaftar sebagai Penerima BSU

Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Untuk berpotensi menerima bantuan ini, pekerja harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena data penerima BSU diambil langsung dari sistem kepesertaan tersebut.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui situs resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Apabila ke depan terdapat kebijakan baru terkait BSU Rp600.000 tahun 2026, pengumuman akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah melalui kanal informasi resmi.

(seo)

No more pages