Logo Bloomberg Technoz

Sebagaimana diketahui, terkait Bea Keluar emas sendiri telah ditetapkan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan BK.

Tarik BK nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.

Selain itu, penguatan ekosistem juga didukung dengan pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) yang diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi bagi industri emas sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pengembangan pasar bullion.

"Dan yang kedepan itu yang kami harapkan [juga] tabungan haji juga bisa [jadi instrumen] investasi karena dengan sekarang kita berdasarkan pengalaman konsumsi kita tahu misalnya nilainya itu selalu bersaing ataupun terdepresiasi karena currency US dollar," tuturnya. 

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu meminta masukan dari pelaku industri mengenai kebutuhan insentif tambahan untuk mendukung pengembangan pasar emas di dalam negeri.

"Ke depan nanti tanyain ke para player-nya masih butuh insentif tambahan atau sudah," tuturnya. 

(ain)

No more pages