“Exxon menerapkan teknologi tinggi, jadi mintanya cukup besar 50:50 awalnya. Mengerucutnya belum final, karena masih di angka yang terlalu tinggi menurut kami,” ujar Laode kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (2/3/2026).
Laode memastikan hingga saat ini Kementerian ESDM masih membahas besaran skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu. Dengan begitu, belum terdapat angka pasti yang diputuskan.
Dalam kaitan itu, Laode juga menekankan Kementerian ESDM meminta agar ExxonMobil menurunkan skema bagi hasil yang diajukan, utamanya demi memastikan penerimaan negara tetap optimal dari Blok Cepu.
“Masih akan dirapatkan dibahas kembali dengan ExxonMobil. Khususnya akan membahas finalisasi untuk split-nya. Kita minta diturunkan lagi untuk Exxonnya, agar sesuai dengan kewajaran bagi penerimaan negara,” ungkap Laode.
Dihubungi secara terpisah, perwakilan ExxonMobil Indonesia menegaskan “tidak bisa memberikan komentar terkait dengan detail dari pembahasan komersial yang sedang berlangsung,” termasuk soal kontrak bagi hasil di Blok Cepu.
Sekadar informasi, EMCL merupakan operator lapangan minyak tersebut. Saat ini, skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor atau 85:15.
Berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil atau PSC, jatah minyak mentah KKKS ditawarkan lebih dahulu untuk domestik untuk diserap. Jika tidak terserap oleh domestik, ExxonMobil boleh menjualnya ke pasar internasional.
Dalam konferensi pers ihwal perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin ExxonMobil di Blok Cepu bakal diperpanjang hingga 2055.
Bahlil mengungkapkan ExxonMobil akan menambah investasi sekitar US$10 miliar hingga masa perpanjangan tersebut habis.
Bahlil mengatakan ExxonMobil menjadi salah satu perusahaan migas AS yang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun di Indonesia, saat ini torehan lifting raksasa migas tersebut di RI mencapai 170.000—185.000 barel per hari (bph).
Meskipun begitu, Bahlil menegaskan masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan dengan ExxonMobil sebelum perpanjangan kontrak dilakukan, utamanya terkait revisi kontrak bagi hasil.
“Namun, ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan KKKS, sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2/2026).
Cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan EMCL sebagai operator.
Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi atau participating interest (PI), bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.
Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.
(azr/wdh)





























