Logo Bloomberg Technoz

Usulan ini muncul sebagai respons atas imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere sebelum dan sesudah Lebaran. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Edy menilai jika skema pembayaran THR masih mengacu pada H-7 seperti tahun-tahun sebelumnya, maka efektivitas kebijakan Work From Anywhere berpotensi terhambat. Pekerja dinilai membutuhkan waktu lebih longgar untuk mengatur perjalanan mudik dan kebutuhan keluarga.

Ia juga menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Kondisi tersebut kerap memicu sengketa yang baru terselesaikan setelah Lebaran usai.

“Bapak dan ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.

Menurut Edy, panjangnya masa libur bersama saat Idulfitri dapat menyulitkan proses pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan. Dengan pembayaran lebih awal, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal sebelum masa libur dimulai.

Manfaat bagi Pekerja dan Stabilitas Harga

Selain aspek hukum, pembayaran THR pada H-14 dinilai memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Hal ini penting mengingat kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran.

Dengan menerima THR lebih awal, pekerja memiliki kesempatan berbelanja sebelum terjadi lonjakan harga. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Apabila merujuk pada pola tahun sebelumnya, THR karyawan swasta biasanya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR kemungkinan berada pada 13 atau 14 Maret 2026.

Namun, jika usulan Edy diterapkan, maka karyawan swasta berpotensi menerima THR pada 6 atau 7 Maret 2026, atau tepat dua pekan sebelum hari raya.

Perubahan jadwal tersebut dinilai dapat memberikan kepastian waktu yang lebih jelas bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik.

Ketentuan Perhitungan THR Sesuai Regulasi

Perhitungan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Besaran THR didasarkan pada masa kerja serta komponen upah yang diterima pekerja.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah tanpa tunjangan bagi perusahaan dengan sistem upah tunggal, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Perhitungan ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih dalam sistem upah tunggal.

Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Pekerja Harian Lepas dan PKWT

Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kategori pekerja, termasuk mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Dengan adanya usulan percepatan pencairan THR, diharapkan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat berjalan lebih tertib, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang Lebaran 2026.

(seo)

No more pages