Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Energi Surya (AESI) menilai bea masuk antisubsidi yang dikenakan AS terhadap panel surya Indonesia hingga 143,3% bakal berdampak besar terhadap daya saing industri energi nasional, terutama pabrikan panel surya.

Ketua AESI Mada Ayu Habsari menyatakan tengah mengkaji secara mendalam dampak keputusan tersebut dan akan memberikan hasil analisis tersebut ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

“Tentunya keputusan CVD oleh Amerika Serikat akan berdampak besar terhadap daya saing industri energi surya nasional, terutama untuk pabrikan Exporter Finished Good di Indonesia yang mengeksport komponen modul panel surya ke AS dan dikaitkan dengan besarnya potensi Pasar Ekspor Solar PV Indonesia ke AS,” kata Mada ketika dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Bagaimanapun, kata Mada, AESI menghargai upaya Indonesia yang mengutamakan hubungan saling menguntungan dengan AS.

Akan tetapi, AESI berharap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan instansi lainnya dapat membersamai industri panel surya untuk mencari solusi dalam menghadapi dampak dari pengenaan tarif antisubsidi tersebut.

“Kami harap Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya dapat mengayomi pelaku industri untuk bersama-sama mencari solusi menghadapi dampak dari keputusan ini, sebelum perkiraan diterapkan tarifnya pada Juli,” tegas dia.

Sekadar informasi, AS menetapkan bea masuk antisubsiditerhadap panel surya asal Indonesia dengan tarif sebesar 86% hingga 143,3%, lantaran RI dituding memberikan subsidi secara tidak adil.

Administrasi Perdagangan Internasional (ITA) Departemen Perdagangan AS mengumumkan tarif CVD dikenakan terhadap PT Blue Sky Solar Indonesia sebesar 143,3%, PT REC Solar Energy Indonesia sebesar 86%, dan terhadap eksportir atau produsen panel surya Indonesia lainnya sebesar 104,38%.

Adapun, bea masuk antisubsidi yang dikenakan terhadap Indonesia diumumkan bersamaan dengan pengenaan CVD serupa terhadap India dan Laos.

“Departemen Perdagangan AS mengumumkan keputusan awal yang menguntungkan dalam penyelidikan bea antisubsidi terhadap sel fotovoltaik silikon kristal, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak [sel surya], dari India, Indonesia, dan Laos,” sebagaimana tertulis dalam situs Administrasi Perdagangan Internasional AS, dikutip Kamis (26/2/2/2026).

Keputusan akhir penyelidikan bea masuk antisubsidi tersebut direncanakan diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Di sisi lain, Departemen Perdagangan AS juga sedang melakukan penyelidikan bea masuk antidumping (BMAD) secara bersamaan terhadap panel surya dari India, Indonesia, dan Laos.

Lebih lanjut, Departemen Perdagangan AS mengungkapkan penyelidikan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Panel Surya AS yang anggotanya turut meliputi Hanwha Q CELLS USA Inc., First Solar Inc., serta Mission Solar Energy LLC.

Sekadar tambahan, perusahaan India dikenakan tarif bea masuk antisubsidi sebesar 125,87%. Sementara itu, Laos diganjar sebesar 80,67%.

(azr/wdh)

No more pages