Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan menempatkan pendekatan berorientasi klien sebagai landasan layanan, dengan tujuan memastikan setiap investor memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter investasinya.

Dalam operasionalnya, Wanteg Sekuritas menyediakan layanan jasa keuangan yang mencakup aktivitas penjaminan emisi efek serta perantara pedagang efek. 

Perseroan tercatat memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, masing-masing dengan nomor KEP-188/PM/1992 dan KEP-13/PM/PEE/1996.

Selain itu, perusahaan juga menyediakan fasilitas perdagangan margin serta layanan transaksi secara daring.

Wanteg Sekuritas berkantor pusat di AKR Tower Lantai 10, Jalan Panjang Nomor 5, Jakarta Barat.

Struktur pengurus perusahaan terdiri atas Puryanto sebagai Komisaris Utama, I Made Yoga sebagai Komisaris Independen, serta Budi Susetyo sebagai Komisaris.

Adapun jajaran direksi dipimpin oleh Wijanti Jatno selaku Direktur Utama — yang kini diberhentikan, bersama Dharma Lantap dan Indrawati Widjaya sebagai Direktur.

Dari sisi kepemilikan, saham Wanteg Sekuritas dimiliki oleh PT Wanteg Selaras Alam dan Tan Karyanto. Perseroan juga memiliki jaringan kantor cabang untuk mendukung kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah.

Diusut Bareskrim

Sebelumnya beredar kabar, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dituduhkan kepada Wijanti. 

Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan aset milik Wanteg Sekuritas.

Kabar itu tertuang lewat surat dengan kop Wanteg Sekuritas ihwal pemberitahuan pemberhentian sementara direktur PT Wanteg Sekuritas. Surat itu diteken Komisaris Utama Wanteg Sekuritas Puryanto dan Komisaris Wanteg Sekuritas Budhi Susetyo pada Senin (23/2/2026).

Isi surat tersebut juga berkaitan dengan keputusan rapat dewan komisaris untuk memberhentikan sementara Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama Wanteg Sekuritas.

Alasannya, menurut dewan komisaris, Wijanti Jatno saat ini tengah diusut Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Bareskim dan Polda Metro Jaya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” dikutip dari isi surat, Kamis (26/2/2026).

Dua penyidikan itu berasal dari pengembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri bertarikh 10 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya bertarikh 27 Juni 2023.

“Dengan ini saya sampaikan, saudari Wijanti Jatno selaku direktur utama Wanteg Sekuritas tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan,” dikutip dari surat tersebut.

Selain dugaan penggelapan dana dan aset, dewan komisaris juga membeberkan Wijanti lalai untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejak tahun buku 2022 sampai saat ini.

“Kelalaian itu mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan perseroan kepada dewan komisaris,” dikutip dari surat yang sama.

Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ihwal pengusutan terhadap dugaan penggelapan dana dan aset di Wanteg Sekuritas tersebut. 

“Mohon waktu ya, kami cek dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, permohonan konfirmasi tertulis kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir belum ditanggapi sampai berita tayang.

Di sisi lain, Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy tidak merespons permohonan konfirmasi ihwal dugaan penggelapan dana dan aset yang terjadi di Wanteg Sekuritas tersebut.

(rtd/naw)

No more pages