Logo Bloomberg Technoz

"Jadi dipastikan tidak ada masalah. Karena sebelum ke sini ada LS yang selama ini ada," tutur dia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha industri tekstil dalam negeri menyatakan penolakan terhadap impor pakaian cacah bekas alias worn clothing dari AS, sebagai bagian dari hasil kesepakatan tarif resiprokal kedia negara.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, penolkan itu didasarkan pada pemrintaan tekstil dalam negeri saat ini telah mulai pulih imbas dari penertiban thrifting belakangan ini.

"Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka," kata Nandi dalam siaran resminya, belum lama ini.

Apalagi, kata dia, saat ini banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mempekerjakan banyak orang harus menjadi korban atas praktik impor baju bekas tersebut.

Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah mengaku mendukung jika pemerintah mengawasi dan memastikan importasi tersebut merupakan bahan baku garmen yang didaur ulang.

Dia tetap menggarisbawahi dan pemerintah pemerintah untuk memantau importir yang akan bermain-main, karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.

"Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai risiko," kata dia.

Kekawatirannya cukup beralasan. Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk kedalam kode HS 6309 sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk kedalam kode HS 6310.

“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas,” kata dia.

(ain)

No more pages