Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law Jadi Undang Undang

Sultan Ibnu Affan
11 July 2023 13:44

Ribuan dokter dan perawat demo menentang RUU Kesehatan di Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ribuan dokter dan perawat demo menentang RUU Kesehatan di Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di tengah pro dan kontra yang masih terjadi, DPR mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi undang undang pada Selasa (11/7/2023).

RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan setelah disetujui oleh sebagian besar fraksi di DPR minus Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Lainnya yaitu Fraksi PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP menerimanya. Fraksi NasDem setuju dengan catatan. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2024 dan masuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2023. 

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Parpurna DPR ke-29 masa sidang V 2022-2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan di gedung DPR, Jakarta.

Puan bertanya sekali lagi untuk pengesahan.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan dan dijawab setuju oleh DPR.