Logo Bloomberg Technoz

BEI Suspensi Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

Artha Adventy
25 February 2026 05:10

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas di Bursa. Dengan demikian, terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Berdasarkan pengumuman Bursa, keputusan tersebut dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penghentian tersebut merupakan suspensi sukarela yang diajukan oleh perusahaan.

“Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ujar Irvan, Selasa (24/2/2026).

Selama masa suspensi, aktivitas perdagangan efek melalui PT Wanteg Sekuritas dihentikan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Bursa.

Berdasarkan data BEI, PT Wanteg Sekuritas mengantongi sejumlah izin, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO). Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.