STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Urus dan Biaya Perpanjangan Terbaru
Referensi
24 February 2026 18:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dilanggar akibat STNK mati lebih dari dua tahun kini harus bersiap menghadapi konsekuensi serius.
Keterlambatan pembayaran pajak dalam kurun waktu tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui perpanjangan rutin biasa di Samsat.
Aturan yang berlaku menegaskan bahwa kelalaian membayar pajak kendaraan bukan sekadar persoalan denda administratif. Risiko yang muncul bisa berujung pada penghapusan data kendaraan dari registrasi kepolisian.
Mengacu pada Pasal 74 dalam undang-undang tersebut, data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dapat dihapus. Jika penghapusan telah dilakukan, kendaraan akan berstatus ilegal atau bodong dan tidak dapat didaftarkan kembali.
Informasi prosedural yang dirilis Korlantas Polri menyebutkan bahwa pemilik kendaraan wajib menyelesaikan kewajiban pajak tahunan sekaligus proses lima tahunan apabila masa berlaku STNK telah lama terlewat.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

























