Logo Bloomberg Technoz

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen asli beserta salinannya. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses berjalan tanpa hambatan.

Dokumen Wajib

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain STNK asli yang telah habis masa berlakunya, BPKB asli, serta KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana yang cukup untuk melunasi pajak dan denda.

Tanpa dokumen lengkap, petugas tidak akan memproses permohonan perpanjangan atau pengaktifan kembali STNK yang telah mati.

Prosedur Pengurusan di Samsat

Pengendara mengantre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru, Polda Metro Jaya, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengurusan STNK mati lebih dari satu tahun dilakukan melalui tahapan sistematis. Setiap tahap harus diikuti sesuai ketentuan teknis yang berlaku di kantor Samsat.

1. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin guna mencocokkan data kendaraan dengan informasi di BPKB.

Hasil cek fisik tersebut kemudian diserahkan sebagai syarat pendaftaran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan sesuai dengan data registrasi.

2. Pendaftaran dan Verifikasi

Setelah cek fisik, pemilik kendaraan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi status tunggakan pajak sekaligus menghitung denda keterlambatan yang harus dibayarkan.

Tahap ini menentukan total kewajiban finansial yang harus dilunasi sebelum STNK dapat diterbitkan kembali.

3. Pembayaran Pajak dan Biaya

Pemilik kendaraan diwajibkan melunasi seluruh tagihan di kasir. Komponen pembayaran mencakup pajak terutang, denda pajak, serta SWDKLLJ untuk setiap tahun yang terlewat.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk roda empat atau lebih. Sementara penerbitan plat nomor baru dikenakan Rp60.000 untuk roda dua atau tiga, serta Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.

4. Pengambilan Dokumen Baru

Setelah pembayaran dinyatakan lunas, pemilik kendaraan tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan plat nomor baru. Masa berlaku dokumen akan diperbarui sesuai ketentuan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban pajak kendaraan. Program pemutihan yang kadang tersedia dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban denda.

Pemeriksaan berkala terhadap masa berlaku STNK menjadi langkah preventif agar kendaraan tetap berstatus legal dan terhindar dari risiko penghapusan data permanen.

(seo/RAD)

No more pages

Artikel Terkait