Hingga Minggu, 22 Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR dan gaji ketiga belas tahun ini. Karena itu, jadwal pencairan masih mengacu pada pola tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, regulasi THR 2025 diundangkan pada 7 Maret, sementara aturan tahun 2024 ditetapkan pada 13 Maret. Biasanya, pemerintah menerbitkan PP sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret, maka estimasi tanggal tercepat pencairan THR adalah Rabu, 25 Februari 2026.
Namun demikian, kepastian tetap menunggu aturan resmi yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan sinyal mengenai waktu penyaluran THR tahun ini.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," imbuhnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) dilansir detikFinance.
Ia juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp55 triliun.
Kemungkinan Cair Setelah Lebaran
Regulasi juga membuka kemungkinan THR dibayarkan setelah Hari Raya jika terdapat kendala administratif atau teknis.
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat (2) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memantau perkembangan informasi resmi pemerintah terkait penerbitan PP THR 2026.
Komponen THR Pensiunan 2026
Besaran THR bagi pensiunan berbeda dengan aparatur aktif. Komponen penyusunnya telah diatur dalam pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Rincian Komponen
Berikut komponen THR pensiunan:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan pencairan bagi setiap kategori pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
THR pensiunan diberikan kepada empat kelompok utama, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Apabila pensiunan telah meninggal dunia, hak tersebut dialihkan kepada penerima pensiun sesuai ketentuan.
"Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 7 pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kategori Penerima Pensiun
Yang termasuk penerima THR dalam kategori ini antara lain:
-
Janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang wafat
-
Warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI
-
Warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan anggota Polri
-
Janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara
Kebijakan ini menegaskan bahwa manfaat THR tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
(seo)

























